Sedangkan dalam pasal 4 menjelaskan:
Pertama, memberikan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan setersnya.
Kedua, pembebaan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 100 persen.
Ketiga, pembebasan BBNKB penyerahan kedua atas nama seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada kendaran bermotor dengan kategori sebagai berikut:
Kendaraan mutasi masuk dari luar daerah kedalam daerah, Kendaraan bermotor dalam daerah yang beroperasi diseluruh wilayah daerah, Alih fungsi dari kendaraan bermotor bukan angkutan umum menjadi kendaraan bermotor angkutan umum, dan Alih fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bukan angkutan umum.
Keempat, pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penghapusan sanksi administrasi BBNKB sebesar 100 persen.
Dengan demikian, pihaknya berharap adanya peraturan Gubernur, kendaraan masyarakat maupun dinas milik Pemda Ende yang belum melunasi pajak kendaraan, untuk segera melunasinya.



Tinggalkan Balasan