Dia menjelaskan, Perintah Provinsi NTT telah mengeluarkan peraturan Gubernur dengan Nomor: 28 Tahun 2021, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, tertuang dalam pasal 3 yang menjelaskan:
Pertama: Memberikan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku terhadap wajib yang menunggak PKB.
Kedua: Memberikan keringanan pokok tunggakan PKB pada ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran pokok PKB yang menunggak selama 1 sampai 2 tahun diberikan pengurangan sebesar 5 persen dari pokok pajak tunggakan untuk kendaraan bermotor dan roda empat ketas. Sementara untuk 10 persen pokok pajak tertunggak diberikan pada kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda 3.
Selain itu, besarnya pokok PKB yang menunggak selama 2 tahun keatas diberikan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak tertunggak untuk kendaraan bermotor roda 4 keatas dan 25 persen dari pokok pajak tertunggak untuk kendaraan bermotor roda 2 dan kendaran bermotor roda 3.



Tinggalkan Balasan