“Beberapa kali kami sudah imbau dan tertibkan. Jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya–upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan,” ucap Kasat Lantas.
Dia menegaskan, setiap pengendara yang melanggar aturan akan ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” jelasnya.
Satlantas Polres Mabar juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati Protokol Kesehatan, serta tidak bepergian keluar daerah, mengingat angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat di Manggarai Barat.
“Tentu masyarakat harus menaati Protokol Kesehatan 5M, selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Personel kami tak segan akan menegur pengendara yang melanggar Prokes,” tutup IPTU Royke Weridity. (*)





Tinggalkan Balasan