Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pihak manajemen hotel untuk tidak menizinkan tamunya memarkirkan kendaraan diatas trotoar jalan.
“Kita dari Satlantas Polres Mabar kasih peringatan, karena itu kan trotoar bukan tempat parkir,” tegas Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Iptu Royke Weridity menjelaskan, Satlantas Polres Mabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi tegas bagi pemilik hotel, restoran dan minimarket yang tidak menyediakan tempat parkir bagi para pengunjung.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban, sehingga pengunjung tidak memarkirkan kendaraanya di trotoar jalan,” jelasnya.
Menurutnya, sepeda motor dan mobil yang memarkir kendaraan di trotoar jalan merupakan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas, dan merenggut hak pejalan kaki.
“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir. Trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar. Tindakan itu bisa di pidana,” katanya.
Ia menururkan, pihaknya telah mengimbau serta menindak sejumlah kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di atas trotoar jalan.





Tinggalkan Balasan