Dirut Bank NTT juga menyampaikan apresiasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terkait investasi Bank NTT di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.
“Namun kerinduan kami, pemberian informasi ini mestinya berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik sehingga tidak menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat,” tegasnya.
Dirut Alex Riwu Kaho menambahkan, secara profesional Direksi telah mempertanggung jawabkan persoalan tersebut di forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2019.
“Sekarang masih dalam tahap pemberesan hartanya oleh kurator sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
“Besar harapan manajemen, agar masalah ini segera tuntas,” sambung Dirut Bank NTT menutup penjelasannya. (*)





Tinggalkan Balasan