Sedangkan sebagian yang masuk dalam kategori rusak sedang dan ringan akan diproses penggantiannya oleh pemerintah pusat yang hingga saat ini belum terealisasi karena masih dalam proses dan tahapan evaluasi.
“Saya sudah ingatkan kepada para lurah dan camat agar memastikan lokasi tempat tinggal warga yang sudah tidak bisa dihuni lagi dipastikan tidak ada yang menempati lagi karena lokasinya rawan bencana dan warganya telah direlokasi ke tempat yang baru. Namun lokasi tersebut akan ditata agar hijau kembali,” pesan Wali Kota Kupang.
Kepala Balai PPW NTT dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan rumah hunian tetap dikerjakan dengan prinsip “Build Back Better”, menggunakan teknologi RISHA (Rumah Instan Sehat Sederhana) yang memiliki keunggulan tahan gempa, dibangun lebih cepat dan bisa dikembangkan.
“Rumahnya Tipe 36 dengan luas tanah 108m² (9×12) dan dilengkapi prasarana dasar permukiman antara lain jaringan air bersih, jalan lingkungan dan fasilitas umum lainnya dan diharapkan pembangunan rumah dan prasarana pendukungnya ini dapat diselesaikan dalam 5 bulan ke depan,” ujarnya.
Dia berharap kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar kawasan permukiman lama dijaga untuk tidak lagi dihuni. Apabila difungsikan, maaka digunakan untuk penghijauan lingkungan dan lain-lain.
Turut hadir, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Herman Tobo, S.T., M.Si., Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara II, Yublina D. Bunga, S.T., M.T., Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Para Camat dan Lurah. (*)







Tinggalkan Balasan