Setelah di lakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh Dokter dari RSUD Pratama Komodo bahwa korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan pada luka–luka yang di alami oleh korban.
“Korban mengalami luka pada tangan kanan hingga putus, luka pada tangan kiri hingga putus dan masih menempel pada kulit, luka pada bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri, luka pada leher bagian kanan, leher bagian kiri dan leher bagian belakang,” terang Kasat Reskrim.
Menurutnya, motif kejadian penganiayaan tersebut diduga persoalan sengketa tanah dan sudah ada dendam antara keduanya, sehingga motif tersebut akan didalami penyidik Polres Manggarai Barat.
“Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif masalah sengketa lahan dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS (33) mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH (60),” katanya.
Alumnus Akpol Angkatan 2016 itu juga mengungkapkan kronologis kejadian awal menurut pangakuan sementara pelaku kepada Polisi, pada awalnya korban HH (60) berada di kebun miliknya, pada saat korban hendak meninggalkan kebun miliknya, korban bertemu pelaku MS (33) di perjalanan yang mana pelaku hendak menuju ke kebun milik pelaku.





Tinggalkan Balasan