Sementara itu, guna meredam situasi, Polisi mengimbau keluarga korban agar tidak terprovokasi melakukan aksi balas dendam dan berjanji akan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut.
“Kita sudah memberikan imbauan agar tidak terprovokasi aksi balas dendam dan dari pihak keluarga korban pun sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Polres Manggarai Barat,” tutup IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 (dua) buah batu, 1 (satu) buah Mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 (satu) buah kayu gagang tombak, 1 (satu) buah topi warna biru dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)







Tinggalkan Balasan