“Jadi apa yang kami lakukan hari ini merupakan perintah undang-undang, ” tegas Finsen.
Ia mengaku tidak mempersoalkan oknum yang mengeluarkan pernyataan seperti itu, karena memang semua orang bebas berpendapat, dan itu merupakan pedapatnya.
“Bagi saya, itu sah-sah saja. Tetapi ini merupakan salah satu upaya menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang sebagai wakil rakyat,” terangnya.
Dia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi kontrol, DPRD diberi kewenangan untuk melihat, menilai, mengoreksi dan mendorong Pemerintah Daerah atas kerja nyata yang dilakukan.
“Sehingga hari ini merupakan terjemahan dari amanat Undang-undang tersebut. Karena tugas utama kami berbicara, maka hari ini kami memanggil pemerintah untuk membicarakan persoalan yang sedang ramai diperbincangkan publik. Seperti penaganan Covid-19 di dua Kecamatan, yang viral di beberpa media lokal maupun media nasional,” tegasnya.
Dengan adanya RDP, kata Finsensius, pihaknya berharap agar Pemda Ende jangan anti pati dan melihatnya sebagai upaya untuk menjatuhkan rezim kepemimpinan bupati Djafar Ahmad



Tinggalkan Balasan