Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan PMKRI beberapa waktu lalu juga bukan merupakan upaya untuk menjatuh rezim kepemimpinan Djafar Ahmad sebagai Bupati Ende.

Namun PMKRI sebenarnya sedang menjalankan perannya sebagai organisasi yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, ide, maupun pandangan terhadap kinerja pemerintah yang dinilai kurang maksimal dalam penangana Covid-19.

“Jadi, jika ada pernyataan bahwa RDP hari ini sebagai upaya menjatukan rezim yang sah, saya kira ini sangat berlebihan,” ungkap Mahmud Djegha.

Dia menambahkan, pada kenyataan, Pemerintah Kabupaten Ende memang tidak menjalankan roda kepemerintahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi bukan tidak mungkin upaya tersebut dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan. Karena kekuasaan terbesar sepenuhnya ada di tangan rakyat,” ucap Mahmud.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Ende, Finsensius Sangu, menuturkan, landasan hukum bagi DPRD adalah UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.