“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka HN, S.Pd. dan tersangka MA, S.Pd., adalah sebesar Rp839.401.569,00,” ungkap Bayu.

Sementara Salesius Guntur, SH., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan data atau bukti yang telah dikumpulkan.

Ia menjelaskan, tim penyidik dalam hal penetapan tersangka ini, itu berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan yaitu ada 43 orang saksi yang kita sudah periksa yang terdiri dari tim manajemen BOS Sekolah SMPN 1, tim manajemen BOS Kabupaten dalam hal ini dari pihak Dinas Pendidikan kemudian para guru dan pegawai di SMPN 1 Reo dan rekanan sebagai pengadaan konumsi juga ATK, Ahli dari Inspektorat Kabupaten Manggarai kemudian surat berupa laporan hitungan kerugian uang negara dari inspektorat hingga SPJ.

Dokumen tersebut seperti SPJ, realisasi dana BOS SMPN 1 Reo, SK kepala sekolah, guru-guru dan pegawai.

Soal penahanan kedua tersangka pihaknya belum bisa melakukan penahan lantaran belum diambil keterangan