Kemudian, tersangka kedua adalah MA, S.Pd., selaku Bendahara BOS. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-38/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 Jo. Penetapan Tersangka nomor: B-135/N.3.17.8/ Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
Modus operandi, yang dilakukan oleh para tersangka, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMP Negeri 1 Reok Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 adalah melakukan kegiatan fiktif, hingga kelebihan honor guru dan pegawai.
Para tersangka melaksanakan kegiatan fiktif, (uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai) dan mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang
lengkap dan memadai serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, kerugian dugaan korupsi ini mencapai hingga ratusan juta rupiah.



Tinggalkan Balasan