Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Kepala Sekolah dan bendahara SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH., Kepala Cabang Kejari Reo dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizal Pradata menggeladah kantor Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Manggarai pada Kamis 1 Juli 2021 pagi.
“Ada beberapa dokumen yang kita temukan di sana tadi, alhamdulilah semuanya kita dapatkan,” kata Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH, dalam keterangan Pers kepada wartawan di Kantor Kejari Manggarai.
Penetapan tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
“Pertama, tersangkanya adalah dengan inisial HN, S.Pd., yang adalah Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab dan lengguna dana BOS. Ia ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-07/N.3.17.8 Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Jo. Penetapan Tersangka Nomor: B-134/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021,” jelas Bayu.



Tinggalkan Balasan