Daerah  

BWS NT II Siapkan Anggaran Rp100 Miliar Ganti Rugi Lahan Milik Warga di Sekitar Bendungan Lambo

PPK Tanah, Beni Malelak / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk ganti rugi lahan milik warga di Desa Lambo, Desa Ulupulu dan Desa Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT untuk kebutuhan lahan pembangunan bendungan Mbay/Lambo.

PPK Tanah, Beni Malelak mengatakan, anggaran tersebut disediakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, yang dibentuk khusus oleh Presiden Joko Widodo. Lembaga itu terverifikasi dari kementrian keuangan, dan merupakan unit sendiri dari menteri keungan.

“Dia yang menyiapkan dana untuk semua proyek strategis nasional. Karena bendungan Mbay/Lambo termasuk proyek strategis nasional, sehingga mereka yang siapkan. Dananya tersedia saat ini berjumlah Rp100 miliar,” ujar Beni kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, besaran anggaran tersebut bisa berubah, karena saat identifikasi lahan, bisa terjadi perubahan luas lahan. Sehingga Apraisal yang akan memberikan penilaian, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan peta bidang daftar nominatif.

“Itu tidak menutup kemungkinan. Jadi harganya kita gunakan harga Apraisal, setelah memberikan penilaian terhadap apa yang ada diatas tanah, yang nanti di usulkan kepada menteri untuk di dibayarkan,” jelasnya.

Terkait kebun milik warga yang berada di sekitar bendungan Lambo, pihaknya tidak merincikan secara menyeluruh. Karena BPN masih melakukan identifikasi terhadap tanam tumbuhnya.

“Jadi kalau pekerjaan ini berjalan dengan baik, maka target kita tahun 2021 ini akan usulkan ganti rugi lahan milik warga. Tetapi kita harus tunggu hasil identifikasi dari BPN. Karena ada beberapa instansi yang bekerja disana dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemkot Minta Koperasi Support Pelaku UMKM di Kota Kupang

Dia berharap, jika peta bidang telah di selesaikan pihak BPN dan lelang Apraisal sudah ready dan diserahkan pada bulan November, maka Apraisal dapat melakukan penilaian dan hasilnya  bisa dijadikan dasar permohonan ganti ruginya.

Dia menjelaskan, untuk mengusul biaya ganti rugi ke kementerian keuangan, akan melalui proses verifikasi yang cukup detail. Karena jika terjadi kesalahan pada abjad, maka dokumen akan di kembalikan untuk dilakukan perbaikan.

“Misalkan salah ketik pada huruf I dan Y, maka dokumen dikembalikan. Contohnya kita temui di Bendungan Napun Gete. Itu dari 178 orang, sekitar 90 an orang kita harus merubah dan mengusulkan kembali,” ucapnya.

Dia menambahkan, piahaknya hanya memiliki satu tujuan dalam pebangunan bendungan Mbay/Lambo. Yaitu untuk memfasilitasi warga sehingga bisa mendapatkan hak-hak mereka. Karena pihaknya merupakan perpanjangan tangan PUPR di daerah untuk mengurus, jangan sampai sampai warga tidak mendapatkan hak mereka terkait pembangunan bendungan untuk kepentingan umum.

“Karena itu, kita harap semua pihak bisa maksimal percepat proses penetapan peta bidangnya. Karena saat ini kami sudah siap. Ketika peta bidang diserahkan dan proses lelang Appraisal segera terkontrak, maka Appraisal akan segera menilai dan kami bisa percepat usulan kepada menteri keuangan untuk segera di bayarkan ganti rugi,” tandasnya. (*)