“Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya “lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling,” jelas Iptu Mahdi.

Korban yang takut karena diancam, tidak mampu menolak perbuatan keji ayah kandungnya.

Pada Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik korban yang perutnya kelihatan membesar.

Awalnya korban bungkam soal pelaku yang menghamili korban, namun akhirnya korban mengaku bahwa pria yang memghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, PETRONELA A.D.TANEO, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang, namun atas kerja keras pihak kepolisian, tersangka berhasil diringkus pada Rabu 23 Juni 2021.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MBN/KN)