Soe, KN – Philips, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun sampai hamil.
Kejadian tersebut berawal pada 29 Agustus 2020 di rumah kontrakan Afliana Ferderika Ell, Kelurahan Niki-niki, Kecamatan Amanuban Tengah,
Kabupaten TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada awak media, Minggu (27/6/2021) menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, korban yang saat itu sedang tidur, dibangun oleh tersangka (Ayah kandungnya), kemudian memaksa anaknya unyuk melayani napsu bejatnya.
“Lu (Kamu) kalau tidak kasi bapak, lu anak durhaka,” ujar Kasat Reskrim menirukan ancaman tersangka terhadap korban.
Korban pun tidak berdaya dan pelaku melucuti semua pakaian korban lalu demgan leluasa melampiaskan napsu bejatnya.
Karena takut, korban tidak mengadukan perbuatan ayahnya. Pelaku terus melakukan perbuatannya jika ada waktu senggang.
Terakhir kalinya Pelaku Melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Nopember 2020.



Tinggalkan Balasan