Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113 /VI/2021/SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tanggal 23 Juni 2021, Unit Jatanras bersama Babin Poco dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Tenda, Kelurahan Poco mal, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, 23 Juni 2021.

“Saat ini, para pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lanjut,” tandasnya. (*)