Ende, KN – Kejaksaan Negeri Ende sedang mendalami kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ende, Slamet Pujiono menyampaikan, pihaknya masih mengambil keterangan dari pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Selain itu, Jaksa juga mengambil keterangan dari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, seperti sekolah-sekolah yang diduga menyerahkan sejumlah uang.
“Sejauh ini kami masih menggali keterangan dari para pihak yang dipanggil, untuk mengetahui ada tidaknya indikasi perbuatan tindak pidana dugaan penyalagunaan keuangan milik negara,” ucap Slamet Pujiono, kepada Koranntt.com Selasa, 22 Juni 2021.
Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan, ada indikasi peristiwa tindak pidana, maka akan ditindak lanjuti. Namun jika tidak ada, maka kasus tersebut akan dihentikan.
Dia menjelaskan, untuk menentukan dan menyimpulkan sebuah peristiwa tindak pidana, harus membutukan waktu dan ketelitian dalam menggali sebuah keterangan.
Proses ini harus dilalui sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan, terkait ada tidaknya tindak pidana.
“Sejauh ini kami sudah memintai keterangan kurang lebih 17 orang, baik itu dari pihak Dinas P dan K, maupun dari pihak Sekolah Dasar. Jika sudah ada kesimpulan di kemudian hari, pasti kita akan sampaikan kepada teman-teman media,” ucap Slamet.
Meski demikian dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Ende terus berkomitmen untuk menuntaskan seluruh persoalan-persoalan hukum yang sudah ada di Kejaksaan.
“Kita telaah dengan baik sehingga bisa memutuskan apakah dapat diproses ke tahapan selanjutnya atau tidak. Saya kira itulah komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkas Slamet. (*)