Selanjutnya, Unit Jatanrar bersama pelaku menuju Pasar Rakyat Cermin untuk mengambil barang bukti berupa sepeda motor Vario hitam yang di sembunyikan pelaku.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/VI/2021/SPKT/Res Manggarai / Polda NTT tentang kasus Curanmor, maka pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk diketahui, EHA juga merupakan pelaku yang melakukan pencurian satu unit Hp jenis Realmi 6 di Mes Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Rabu 25 Mei 2021 lalu.
Halaman





Tinggalkan Balasan