Borong, KN – Berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala sekolah SDI Wae Peci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, telah diserahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/A/68/V/2018/ NTT/Polres Manggarai, 3 Mei 2018, tersangka MN diduga menyalagunakan dana Program Indinesia Pintar (PIP) TA 2015-2016.
“Berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur, nilai kerugian negara sebesar Rp97.875 juta,” ujarnya kepada wartawan melalui siaran pers diterima media ini, Kamis 10 Juni 2021.
“Selanjutnya pada Selasa 8 Juni 2021, kasus tersebut dilimpahkan tahap dua ke Kejari Manggarai beserta barang bukti dan tersangka MN,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka MN disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo UU tahun 2001 tengang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai. Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka,” tandasnya.*