“Pemerintah Kota Kupang perlu menerbitkan peraturan terkait pengelolaan sampah infeksius sebagai respons dari penambahan jumlah sampah infeksius akibat pandemik Covid-19,” jelasnya.
Dijelaskannya, Plan Indonesia melalui Project WASH SDGs for COVID-19 Inclusive Intervention (WISE) mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah kota sampai para kader di masyarakat untuk mampu berperan aktif dalam penanganan sampah infeksius.*
Halaman



Tinggalkan Balasan