Kajari Manggarai menjelasakan, untuk mempertanggung jawabkan uang yang telah dipergunakan, maka Tersangka  Donatus Su meminta operator dan Tersangka Katarina Rensi untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban.

Di dalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut, dibuatkan kwitansi yang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dilampirkan nota dukung yang fiktif, karena nota dukung tersebut bukan merupakan nota atas pengeluaran yang sebenarnya.

“Penahanan dalam tahap penyidikan ini akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 19 Juni 2021,”ujarnya.

Terhadap masing-masing Tersangka  yang akan diserahkan di Ruang Tahanan Polres Manggarai,  dikarenakan Rumah Tahanan Ruteng tidak menerima Tahanan yang belum memiliki Penetapan Pengadilan.

“Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli sebesar Rp229.972.566,00,” ungkap Bayu.

Pantauan Koranntt.com, pada pukul 18.35 wita, mantan Kepala Desa Lemarang, beserta Bendahara Desa Lemarang, keluar dari ruangan periksa Kejari Manggarai dengan menggunakan rompi tahanan Kejari.