Ruteng, KN  – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan mantan Kades dan Bendahara Desa Lemarang, Donatus Su dan Katarina Rensi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017, dan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, dalam pengelolaan Dana Desa pada Desa Lemarang untuk tahun anggaran 2017 dan 2018, dianggarkan untuk pelaksanaan 7 pembangunan fisik.

Namun dalam pelaksanaannya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak berfungsi secara maksimal karena Tim TPK hanya mengontrol material yang diperlukan di lokasi pekerjaan dan melaporkan kepada kepala Desa secara lisan.

“Berdasarkan keterangan para Tersangka yang menjadi TPK, mereka menerangkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa Lemarang, baik dalam pemesanan dan pembelian seluruh material untuk pelaksanaan pembangunan,” ujar Bayu Sugiri dalam siaran Pers yang diterima media ini Senin 31 Mei 2021.