Dia menjelaskan, proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lemarang, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat itu, Kepala Desa Lemarang membuat Surat Perintah Pembayaran sendiri tanpa ada proses verifikasi dari Sekretaris Desa dan fungsi dari Tersangka Katarina Rensi selaku Bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena Tersangka Katarina Rensi tidak pernah mengelola ataupun memegang uang.
“Begitu pula untuk teknis pembelian material untuk kegiatan pembangunan dan pembayaran ongkos tukang, dibayar langsung oleh Tersangka Donatus Su,” kata Bayu.
Dalam pembayaran pembelian material, Tersangka Katarina Rensi tidak mengetahui berapa sebenarnya yang harus dibayarkan, karena Tersangka Donatus Su sendiri yang memesan barang ke toko dan Tersangka Donatus Su sendiri yang melakukan pembayaran ke toko.
Namun Tersangka Donatus Su sama sekali tidak pernah menyerahkan nota-nota rill pembelian bahan-bahan material kepada Tersangka Katarina Rensi, sehingga Tersangka Katarina Rensi tidak mengetahui pengeluaran uang sebenarnya dipergunakan untuk apa saja.



Tinggalkan Balasan