Kupang  

Tinus Tikam 2 Kali di Leher Lalu Setubuhi Korban Nani Welkis

Rekonstruksi pembunuhan Nani Welkis oleh pelaku Tinus Tanaem / Foto: Eman Krova

Kupang, KN – Polres Kupang kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem alias Tinus terhadap gadis asal Desa Noelmina, Yuliani Apriani Welkis, pada Jumat 28 Mei 2021.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Kupang. Rekonstruksi dilaksanakan mulai dari pertigaan samping kantor lama OJK, hingga di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten  Kupang.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kapolsek Kupang Barat dan dihadiri sejumlah anggota kepolisian Polres Kupang.

Tercatat sebanyak 105 adegan diperagakan oleh pelaku Yustinus Tanaem, dimulai saat menjemput korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya, hingga menganiaya dan membunuh korban di kali Oefo, Kelurahan Batakte.

Awalnya Tinus menjemput korban Nani Welkis di pertigaan samping kantor lama OJK, dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju arah Batakte melewati jalur Batuplat, Kota Kupang.

Tiba di Batakte Kupang Barat, Tinus membawa korban melewati cabang SMAN 1 Kupang Barat menuju arah Bolok.

Selanjutnya, tersangka Tinus Tanaem dan korban tiba di kali Oefo. Tinus memarkir sepeda motornya, kemudian membawa korban berjalan ke dalam hutan melewati jalan tanah putih.

Saat itu, Tinus mengajak korban untuk sama-sama jalan kaki mengambil raport di rumah milik keluarganya.

BACA JUGA:  Kukuhkan 41 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Bupati Korinus Masneno

Korban pun menuruti ajakan tersangka sehingga mereka berdua berjalan melewati tanah putih ke dalam hutan.

Setelah berjalan sekitar kurang lebih 2 KM, Tinus mengajak korban belok kiri menuju ke dalam kali, di mana lokasi tersebut adalah milik PT Dwimukti Graha Elektrindo.

Tiba di kali Oefo, Tinus lantas mengajak korban untuk bersetubuh. Ajakan itu ditolak korban, kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dan korban.

Tinus kemudian mengeluarkan pisau yang dibawa saat itu dan mengancam korban. Korban pun sempat memberontak dan pisau milik Tinus jatuh ke tanah.

Namun Tinus dengan cepat mencekik dan membanting korban hingga terjatuh ke tanah. Tinus kemudian mengambil pisau dan menikam korban sebanyak 2 kali di leher.

Setelah membunuh, Tinus memperkosa korban yang sudah meninggal dunia. Tinus kemudian mengambil uang di saku korban sebanyak Rp100.000 dan meninggalkan korban di lokasi tersebut.

Tinus kemudian pulang ke lokasi di mana dirinya memarkir sepeda motor sebelumnya dan kembali ke rumahnya.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si berjanji akan memberikan hukuman maksimal kepada Yustinus Tanaem.

“Kalau bisa hukuman mati. Kita akan kawal terus prosesnya hingga persidangan dan putusan,” ucapnya.

Menurutnya, hukuman mati akan memberikan efek jerah kepada para pelaku, sehingga perbuatan seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari.*