Atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melapor ke Mapolsek Pantai Baru.

Korban diterima oleh Aipda A. H Weeflaar, SH., di SPKT Polsek Pantai Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / V / 2021 / SPKT / Sek Panbar / Res RN / POLDA NTT, tanggal 21 Mei 2021.

Maneleo (Kepala Suku), Arnoldus Eken, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/5/2021) membenarkan kejadian tersebut.

Sebagai tokoh adat, pihaknya menyerahkan penuh kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum oleh pihak berwajib. Pasalnya, perbuatan pelaku merusak masa depan korban dan juga mencoreng peradaban dan budaya.

“Terlepas dari Pelapor dan korban, tetapi sebagai Maneleo dan juga di atas pundak saya sebagai seorang kepala sekolah, saya tidak menghendaki adanya mediasi, saya tidak mau kasus seperti ini berakhir dengan damai karena negosiasi keluarga,” tegas Arnoldus Eken.

“Hukum harus tetap ditegakan sehingga menjadi efek jera baik kepada pelaku maupun orang lain yang masih punya niat untuk hal buruk seperti ini,” imbuhnya.