Kupang, KN – Seorang pria dengan inisial JF diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Kejadian tersebut berawal Rabu (19/5) Siang, ketika korban OAL disuruh orangtuanya untuk mengantarkan pacul kepada kakaknya yang sedang bekerja di sawah yang berjarak sekira 300 meter dari rumah korban.
Pada sore hari sekira pukul 17.00 wita, ketika kakak korban pulang dari sawah ke rumah, adiknya OAL tidak ada di rumah.
Hingga malam hari korban belum juga kembali. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Maneleo (Kepala Suku) Arnoldus Eken.
Kepala suku kemudian menggerakan warga sekitar untuk melakukan pencarian.
Hingga keesokan harinya, Kamis(20/5), pukul 05.00 Wita, pelaku dan korban ditemukan di Dusun Keoen I, Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru.
Pelaku dan korban dibawa ke rumah orangtua korban. Kepada orangtua dan Maneleo (Kepala Suku), korban mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku di hutan mangrove, di Dusun Nunuoe, Desa Keoen.



Tinggalkan Balasan