“Untuk TKP lain Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban. Atas perbuatan melawan hukumnya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
“Kami juga mengimbau agar warga berhati–hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya, karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya,” tambahnya.*
Halaman





Tinggalkan Balasan