Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menerangkan, kronologi kejadiannya pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 (dua) orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri). Sebelum tidur korban meletakan 2 (dua) unit Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP di chas (charger), kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban baru menyadari HP tersebut tidak ada atau hilang.
“Saat itu korban sedang tertidur bersama 2 (dua) orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil 2 (dua) buah HP milik korban yang di charger di dalam kamar berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 berwarna merah dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 berwarna silver,” terangnya.
IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kurang dari 1×24 jam, diketahui bahwa pelaku mem–posting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual, petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing.





Tinggalkan Balasan