IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kurang dari 1×24 jam, diketahui bahwa pelaku mem–posting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual, petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing.

Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

“Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura–pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ucap alumni Akpol angkatan 2016 ini.

Perwira dengan balok dua dipundaknya ini juga menjelaskan, menurut pengakuan sepasang kekasih ini, sebelumnya kedua pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.

“Pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur (47),” ungkapnya.

“Sesampainya di TKP pada Kamis (13/05/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 m dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP. Kemudian pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan palaku langsung menggasak 2 (dua) unit HP milik korban, selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat,” jelas Kasat Reskrim.