“Maka selama satu minggu hitungan jam kerja adalah 40 jam. Tetapi selama ini kami temukan, para buruh justru bekerja melebihi batas waktu. Maka secara regulasi, hitunganya adalah lembur dan harus ada biaya tambaham buat mereka,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada para pengusaha untuk membuat surat kontrak terhadap para buruh atau karyawan. Karena menurut pengamatan mereka, para pengusaha tidak membuat aurat kontrak untuk karyawannya.
“Sehingga kami minta Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk bekerja sama dan memperhatika nasib para kaum buruh, demi kesejahteraan buruh,” tandasnya.
Sementara Ketua GMNI Cabang Manggarai, Eman Suryadi menjelaskan bahwa, pihaknya mendatangi gedung kantor DPRD Manggarai untuk mempertanyakan fungsi dan pengawasan DPRD terhadap kaum buruh.
“Kaum buruh harus menjadi prioritas. Buruh di Kabupaten Manggarai tidak diperhatikan. Sehingga Kami mendatangi kantor DPRD dalam hal ini untuk mendesak pemerintah supaya jamin hak-hak dari buruh,” paparnya.
Berikut pernyataan sikap dari PMKRI dan GMNI Cabang Manggarai yang hendak disampaikan kepada Pemerintah maupun DPRD:
1. Tolak upah murah bagi kaum buruh di kabupaten Manggarai.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar menjamin kesejahteraan bagi kaum buruh.
3. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada setiap pengusaha yang melanggar perintah undang-undang dalam mempekerjakan buruh.
4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar transparansi dalam perekruktan tenaga kerja khusus di lembaga pemerintahan.
5. Menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agat bersikap lebih tegas terhadap para pengusaha, supaya tidak terkesan tunduk pada pengusaha.







Tinggalkan Balasan