“Berdasarkan SK Gubernur, jumlah Upah Minimum Pekerja (UMP) yang harus diterimah masyarakat Manggarai harus sebanyak Rp1.950.000. Inilah gerakan kami untuk peduli terhadap nasib kaum buruh di Manggarai,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga menilai hak-hak dari kaum buruh telah dirampas. Sehingga masyarakat belum meredeka, karena masih terdapat tangan-tangan jahil yang mencaplok hak kaum buruh yang ada di Kabupaten Manggarai.
“Kami minta kepada pemerintah untuk membuka mata dan memperhatikan kaum buruh, sehingga dapat mengakomodir segala kepentingan mereka,” tegas Hery Mandela.
Berkaitan dengan waktu kerja, mereka menilai para buruh bekerja tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Mereka bekerja berdasarkan waktu yang ditentukan oleh para pengusaha.
Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang ketenagakerjaan atau cipta kerja, telah diatur dalam beberapa poin tentang waktu kerja dari setiap kaum buruh, bahwa dalam satu hari, kaum buruh hanya bekerja 7 jam untuk satu minggu.
“Maka selama satu minggu hitungan jam kerja adalah 40 jam. Tetapi selama ini kami temukan, para buruh justru bekerja melebihi batas waktu. Maka secara regulasi, hitunganya adalah lembur dan harus ada biaya tambaham buat mereka,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan