Pendidikan adalah usaha yang sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi perannya di masa yang akan mendatang.
Esensi pendidikan tidak lain adalah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup yang pada umumnya mencerminkan kecerdasan manusia (intelek, emosiona, spiritual). Pilar kecerdasan ini dapat membentuk manusia yang utuh, integral dan otonom. Lebih jauh, kecerdasan manusia dapat diartikan dan dirumuskan sebagai kompetensi hidup manusia.
Tujuan pendidikan nasional termaktub dalam pasal 4 Undang-Undang 1945. Tujuan pendidikan nasional termaktub dalam pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1989 yakni, “Pendidikan Nasional bertujujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan kehidupan manusia Indonesia seutuhnya, yakni manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (DIKNAS HTM)





Tinggalkan Balasan