Dia menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di 2 TKP berbeda yaitu di rumah Mariana Nona Rafael, di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kemudian pelaku juga melancarkan aksinya di TKP kedua yakni pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 04.00 wita di Rumah Irwan Risdianto, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A21 s warna putih, 1 buah laptop, dan 1 buah hp Samsung realmi XT.
“Sedangkan hasil curian berupa uang tunai dari kedua korban berjumlah Rp10,5 Juta telah habis digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain itu Unit Jatanras Polres Manggarai juga mengamankan 1 unit sepeda motor Supra yang digunakan sebagai alat bantu untuk memperlancar aksi pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.*





Tinggalkan Balasan