Ruteng, KN – Aparat kepolisian Polres Manggarai melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang elektronik dan sejumlah uang.

Pelaku berinisial Y D R (30) berhasil diamankan pada Jumat 30 April 2021 di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/48/III/2021/NTT/Res Manggarai,  tanggal 10 Maret 2021 tentang kasus pencurian pada hari Selasa tanggal 2  Februari 2021 sekira pukul 02.00 wita.

Pelaku juga ditangkap atas laporan polisi nomor LP/55/III/2021/NTT/Res Manggarai, tanggal 18 Maret 2021, tentang kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 04.00 wita.

Berdasarkan kedua laporan tersebut, Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 30  April 2021 sekira pukul 13.30 wita unit jantanras Polres Manggarai berhasil  mengamankan pelaku kasus pencurian,” ujar Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan.