“Bukan Kadis Pendidikan saja. Ada juga yang sedang menjalani persidangan juga bisa diangkat,” jelas Sunur.

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli meminta Kadis Silvester Samun, untuk segera mengundurkan diri dan mengikuti proses hukum, karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Boli, wajah pendidikan di Kabupaten Lembata telah tercoreng, karena dipimpin oleh seorang tersangka kasus dugaan korupsi.

“Masih banyak putra dan putri daerah Lembata yang memiliki kompetensi,  berintegritas, pantas, dan layak menjabat sebagai Kadis PKO Lembata,” kata Emanuel Boli.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata senilai Rp6,8 Miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Silvister Samun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yehezkibel Tsazaro, selaku kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Polda NTT juga mengamankan lima kontainer plastik berisikan sejumlah dokumen-dokumen serta 37 monitor.