Kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Awololong terjadi pada tahun 2018-2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata.

Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe.SIK, melalui, Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP Budi Gunawan mengatakan, progres fisik proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp6.892.900.000.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718,27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara,” ucap AKP Budi Gunawan pada 21 Desember 2020 silam.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Namun hingga hari ini belum juga ditahan oleh pihak Polda NTT.*