“Barang siapa dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum lainnya di Indonesia di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, akan diancam pidana penjara selama satu tahun enam bulan, atau denda empat ribu lima ratus rupiah,” pungkas Agha Ari.*
Halaman



Tinggalkan Balasan