Maumere, KN – Anggota Kepolisian Resor Sikka mengamankan oknum kepala Desa Nalle Urung, berinisial YW karena diduga melakukan tindak penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). YW diamankan polisi pada Rabu 14 April 2021 sekira pukul 20:00 Wita.

Peristiwa bermula ketika Kapolsek Nalle, Iptu I putu Sumadi SH dan tim gugus tugas Covid-19 melaksanakan patroli prokes dan imbauan kepada masyarakat desa yang tengah menggelar acara syukuran komunio suci di wilayah paroki Nalle.

Kasat Reskrim Polres Sikka, W. Agha Ari Septyan S,S.I, ketika dikonfimasi, membenarkan peristiwa tersebut, bahwa oknum kades berinisial YW telah melontarkan ancaman dan penghinaan terhadap institusi kepolisian, karena diduga terbawa minuman minuman keras (Miras).

“Karena saat Kapolsek Nalle dan Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan imbauan, tiba-tiba ada terikan dari dalam tenda bahwa, matikan lampu, pencar dan bungkus mereka,” ujar Agha Ari kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Menurutnya, oknum Kepala Desa YW tidak terima jika Kapolsek Nale dan Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan imbauan prokes kepada masyarakat, karena YW berdalil kalau hajatan tersebut sudah memiliki ijin keramaian dari Desa Nalle Urung.