Dia mengatakan, atas peristiwa tersebut, Kapolsek Nalle, Iptu I Putu Sumardi SH, telah membuat dua Laporan Polisi (LP) terkait tindak penghinaan terhadap institusi, yang diatur dalam pasal 207 KUHAP, dan laporan terkait karantina dan wabah penyakit menular.

“Barang siapa dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum lainnya di Indonesia di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, akan diancam pidana penjara selama satu tahun enam bulan, atau denda empat ribu lima ratus rupiah,” pungkas Agha Ari.*