“Sambil menunjuk-nunjuk Kapolsek Nalle, YW mengatakan, kau siapa, kau bodok dan saya ini penguasa di wilayah ini sebagai Kepala Desa. Kau macam-macam kami bungkus kau dan anggota di sini. Kami lakukan acara ini ada surat ijin keramaian dari Desa Nalle Urung,” jelasnya.

Kapolsek Nalle kemudian meminta bantuan Polres Sikka untuk segera mengirimkan bantuan, karena melihat situasi semakin panas dan tidak kondusif, menyusul kelakukan brutal dari YW.

Di bawah kepemimpinan Kabang OPS, Kasat Reskrim, Kasat Shabara dan Kasat Intel Polres Sikka langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Desa Nalle Urung, Dusun Enak.

“Tiba di TKP, kami memberikan imbauan kepada tuan rumah yang melaksanakan hajatan, namun YW dan salah satu warga atas nama Yarno melakukan perdebatan dan upaya perlawanan. Sehingga keduanya diamankan ke Polres Sikka,” jelasnya

Dia mengatakan, atas peristiwa tersebut, Kapolsek Nalle, Iptu I Putu Sumardi SH, telah membuat dua Laporan Polisi (LP) terkait tindak penghinaan terhadap institusi, yang diatur dalam pasal 207 KUHAP, dan laporan terkait karantina dan wabah penyakit menular.