Dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 4 (3) setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Sehingga kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Mata Wae meminta informasi yang jelas terhadap penggunaan anggaran Desa Mata Wae tahun 2020.

Atas dasar itu, kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Mata Wae mendesak:

1. Bupati segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus Penggunaan Anggaran Dana Desa Mata Wae tahun 2020.

2. Menginformasikan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kepada Masyarakat Desa Mata Wae dalam penggunaan anggaran dana desa mata wae tahun 2020.

3. Pemerintah Desa Mata Wae segera menggantikan jenis benang tenun sesuai permintaan masyarakat.

Menanggapi permaslahan itu, Wakil Bupati Manggarai, Herybertus Ngabut mengambil sikap tegas untuk mencopot Pjs Kepala Desa Mata Wae dari jabatannya.

“Setelah beres persoalan benang kita ganti dia, dan dia kembali menjadi Sekdes di Desa Kole. Tetapi untuk menjaga banyak hal, kita tunggu dia bereskan kewajibannya sesuai kesepakatan persoalan benang di Desa Mata Wae,” ujar Hery Nagabut kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.