“Yang penting keterbukaan agar mempermudah koordinasi dan leadership. OPD perlu menyampaikan laporan secara tepat waktu agar admin MCP di sini dapat melakukan pemutakhiran ke aplikasi MCP. Tapi yang lebih penting, proses pelaksanaannya. Bukan sekedar administrasi,” tambah Dian.

KPK juga menaruh perhatian terkait aset pemda. KPK menyayangkan hilangnya aset tanah yang di atasnya berdiri salah satu cagar budaya di Kab Ende. Namun, saat ini sudah rata dengan tanah. Dari total 1.249 bidang tanah di Kab Ende, 703 bidang atau 56 persen sudah memiliki sertifikat. KPK memahami Ende memiliki tantangan kearifan lokal dalam memproses sertifikasi tanah pemda, namun KPK berharap agar pemda berupaya maksimal.

Selain itu, masih ada 23 kendaraan dinas yang dikuasai mantan ASN dan ada 2 pelabuhan perikanan yang belum diserahkan dari Kab Ende kepada pemerintah provinsi. KPK meminta Pemkab Ende segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan. Sedangkan untuk aset bermasalah, KPK menyarankan Bupati Ende segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Ende.

Kepada para kepala OPD yang hadir pada saat kegiatan monev, Bupati Ende Djafar Achmad menyampaikan rasa kecewa atas rendahnya Skor MCP.