“Saya kecewa betul ini. Maaf jika saya kurang perhatian. Kita sebagai penanggung jawab wilayah ini. Kalau kita lelet dan nilainya nol semua gini sudah kerja apa kita? Ayo, mari kita bangun komunikasi bersama dengan inspektorat,” tegas Djafar

Sehari sebelumnya pada saat audiensi Selasa, 6 April 2021, Djafar menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pendampingan pelaksanaan program pencegahan korupsi kepada pemda. Djafar juga menyampaikan pentingnya peningkatan penerimaan daerah mengingat masih banyak potensinya di Kabupaten Ende.

“Di Ende ini ada potensi panas bumi atau geothermal salah satu terbesar di dunia, berlokasi di Sokoria, Ndona Timur, Ende. Fasilitas PLTPnya sudah dibangun, hanya saja hingga saat ini belum beroperasi. Potensi listrik yang dapat diproduksi sekitar 5 Megawatt. Kalau bisa kita gunakan, mungkin dapat menekan harga listrik yang saat ini kita gunakan,” ujar Djafar.

Kab Ende, sambung Djafar, sebenarnya memiliki potensi di sektor pariwisata dan ekonomi. Hanya saja tidak banyak investor yang datang menanamkan investasinya di sini. Salah satu penyebabnya stigma bawah Ende masih termasuk daerah miskin. Padahal perputaran finansial Ende, sebut Djafar, peringkat kedua di provinsi NTT. Djafar menilai standar yang ditetapkan untuk daerah Timur Indonesia terlalu tertinggi sehingga sulit mengejar.

Selain itu, KPK juga memantau penggunaan dana desa di desa percontohan Detosoko Barat, Ende. Nando, Kepala Desa Detosoko Barat, melakukan inovasi penggunaan dana desa untuk pengembangan eco-tourism dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa antara lain mengembangkan platform toko online (bumdesmart.id) untuk mensuplai sayur segar ke Ende dan Maumere. Platform ini telah direplikasi setidaknya di 250 desa se-Indonesia.

Terakhir, KPK mengingatkan kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Ende. Dari total 265 wajib lapor masih ada 30 persen yang belum lapor. KPK meminta agar secepatnya dilaporkan mengingat sudah melewati tenggat waktu pelaporan 31 Maret 2021.

Sebagai salah satu tindak lanjut monev hari ini, untuk pertama kali di Provinsi NTT dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan pemkab Ende. Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya, setelah meletakkan jabatan atau purna bakti.*