Ende, KN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menjalankan program pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan secara langsung pada saat monitoring evaluasi (monev) di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Ende pada Rabu, 7 April 2021.
“Salah satu indikator yang kita pakai untuk mengukur pelaksanaan program pencegahan korupsi kan MCP, mengacu pada aturan yang ada dari Kemendagri, LKPP, dan lainnya. Ada atau tidak KPK, pemda harus lakukan. Monitoring Center for Prevention atau MCP juga sebagai cerminan ada atau tidaknya masalah koordinasi antar OPD,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, seperti dilansir dari siaran pers yang diterima media ini, Rabu 7 April 2021.
Menurut catatan KPK per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Ende tahun 2020 secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 30,21 persen, sedangkan se-provinsi NTT yaitu 32,98 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen. KPK meminta kepada Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.



Tinggalkan Balasan