Ende, KN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menjalankan program pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan secara langsung pada saat monitoring evaluasi (monev) di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Ende pada Rabu, 7 April 2021.

“Salah satu indikator yang kita pakai untuk mengukur pelaksanaan program pencegahan korupsi kan MCP, mengacu pada aturan yang ada dari Kemendagri, LKPP, dan lainnya. Ada atau tidak KPK, pemda harus lakukan. Monitoring Center for Prevention atau MCP juga sebagai cerminan ada atau tidaknya masalah koordinasi antar OPD,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, seperti dilansir dari siaran pers yang diterima media ini, Rabu 7 April 2021.

Menurut catatan KPK per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Ende tahun 2020 secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 30,21 persen, sedangkan se-provinsi NTT yaitu 32,98 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen. KPK meminta kepada Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.

“Yang penting keterbukaan agar mempermudah koordinasi dan leadership. OPD perlu menyampaikan laporan secara tepat waktu agar admin MCP di sini dapat melakukan pemutakhiran ke aplikasi MCP. Tapi yang lebih penting, proses pelaksanaannya. Bukan sekedar administrasi,” tambah Dian.

KPK juga menaruh perhatian terkait aset pemda. KPK menyayangkan hilangnya aset tanah yang di atasnya berdiri salah satu cagar budaya di Kab Ende. Namun, saat ini sudah rata dengan tanah. Dari total 1.249 bidang tanah di Kab Ende, 703 bidang atau 56 persen sudah memiliki sertifikat. KPK memahami Ende memiliki tantangan kearifan lokal dalam memproses sertifikasi tanah pemda, namun KPK berharap agar pemda berupaya maksimal.

Selain itu, masih ada 23 kendaraan dinas yang dikuasai mantan ASN dan ada 2 pelabuhan perikanan yang belum diserahkan dari Kab Ende kepada pemerintah provinsi. KPK meminta Pemkab Ende segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan. Sedangkan untuk aset bermasalah, KPK menyarankan Bupati Ende segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Ende.

Kepada para kepala OPD yang hadir pada saat kegiatan monev, Bupati Ende Djafar Achmad menyampaikan rasa kecewa atas rendahnya Skor MCP.