Kepsek SMKN 1 Ende menambahkan, karena kelulusan ditentukan oleh sekolah, maka pihaknya akan menggunakan nilai-nilai dari semester 1 sampai 6 untuk penentuan kelulusan.
“Sementara untuk praktek prakarya tetap kita lakukan, bagi yang orang tuanya setuju kita tempatkan di instansi pemerintah. Tapi bagi siswa yang orang tuanya tidak disetuju, kami tetap lakukan di sekolah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah,” tutup Gildus.*
Halaman





Tinggalkan Balasan