Dia menjelaskan, kegiatan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Menurut dia, setiap tenaga kontruksi itu harus bersertifikat.
Lebih jauh ia menuturkan bahwa, siswa yang difasilitasi untuk mengikuti Uji Kompetisi Keahlian Teknik gambar bangunan ini adalah siswa yang akan lulus tahun 2021 ini.
“Karena SMK itu sebelum tamat harus mempunyai ijazah harus juga punya sertifikat, karena saat dia masuk dunia kerja sertifikat itu salah satu yang paling penting. Bahkan ada denda atau sanksi dalam pekerjaannya juga bisa dihentikan atau pekerjanya berhenti sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2017,” jelas dia.
Untuk itu lanjut dia, peserta didik yang telah menamatkan sekolahnya bisa memenuhi standar kompetensi pada dunia kerja. Sehingga dilaksanakan uji kompetesi.
Arfiq Choiron menambahkan, akan ada tim asesor yang memiliki kualifikasi untuk melakukan penilaian. Apakah berkompeten atau tidak, itu merupakan kewenangan tim asesor karena bidang konstruksi merupakan salah satu prioritas.







Tinggalkan Balasan