Ia juga membatah jika BPN Kota Kupang tidak memberikan hasil setelah pengukuran itu. Namun, pihak Pitoby menolak atas hasil tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut tegasnya, pihaknya berharap agar DPRD Kota Kupang segera memanggil kedua belah pihak tersebut.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvens Tukung mengatakan pihaknya bersama BPN, dan pemilik lahan disaksikan oleh masyarakat setempat pernah melakukan pengukuran ulang lokasi.

Rekomendasi hasil pengukuran itu menyatakan pemilik lahan membangun pagar pembatas di atas akses publik yang merupakan jalan menuju sekolah.

“Kami sudah melakukan RDP melibatkan komponen masyarakat dan pihak yang ada kaitannya dengan kepemilikan lahan. Rekomendasi komisi waktu itu adalah dilakukan pengukuran ulang di lokasi. Hasilnya BPN menemukan bahwa pemilik lahan membangun pagar di atas akses publik,” kata politisi NasNem itu kepada wartawan, Jumat (19/03/2021)

Surat rekomendasi ini rupanya dibalas oleh pemilik lahan dengan mengirimkan surat keberatan.