Rapat tersebut jelas dia, terkait pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa ada anak-anak di Kecamatan Alak naik diatas tembok saat pergi ke sekolah.
“Saat itu, disepakati oleh ketua DPR untuk kita turun, bersama dengan DPR untuk mengukur di lokasi, kita mengecek, mengapa sampai jalan itu menjadi hilang? Yang ada cuma tembok-tembok saja, “katanya
Ia mengatakan saat turun melakukan pengukuran melibatkan BPN Kota Kupang, DPRD Kota Kupang, pihak Pitoby dan PT Cyacong dan pemerintah dari Kelurahan, dan pemerintah Kecamatan Alak.
“Kita turun waktu itu, tanggal 2 Juli 2020. Yang hadir waktu itu lengkap, ketua DPR, pemerintah setempat dan dari pihak Pitoby dan Cyacong. kita turun waktu itu. Waktu itu hasil kegiatan, kita sudah serahkan kepada ketua DPR, “ujarnya
Namun dalam perjalanan tanggal 9 Juli 2020 kata dia, muncul surat keberatan dari pihak Pitoby. Isinya adalah bahwa dia keberatan atas pengukuran pada tanggal 2 Juli 2020 tersebut.
“Kita tidak bisa memberikan hasilnya . Karena yang harus memberikan itu adalah ketua DPRD Kota Kupang. Jadi, kami hanya diminta untuk mengukur, “pungkasnya







Tinggalkan Balasan