Kupang, KN – Pihak PT Pitoby, merespon atas pemberitaan sejumlah media terkait akses jalan ditutup pada tiga sekolah di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/03/2021) sore mengatakan pada dasarnya pihaknya sedang menunggu hasil pengukuran dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang. Karena yang berwajib dan mengetahui batas-batas tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
“Dia mempunyai hak untuk menetapkan batas-batas ulang. Dimana kita punya batas-batas dan yang lain-lain, ” kata Bobby
Bobby menegaskan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari BPN, baik kepada PT Pitoby maupun PT Caycong untuk memastikan pembatasan tanah tersebut.
“Belum ada surat resmi kepada para pihak, baik kita maupun pihak PT Caycong atau pihak manapun. Itu kita belum mendapatkan suatu surat atau konfirmasi. Itu belum pernah ada, ” katanya
Jika pihak BPN mengeluarkan surat resmi tegas dia, pihaknya siap membongkar pagar tembok tersebut
“Beta (saya) siap. Jangankan itu, hari ini juga kita siap. Ini masalah tidak besar sama sekali. Menurut beta masalah sepele sakili ini. Mari katong (kita) duduk baik-baik. Kita baomong. Masalah dimana, supaya ada solusi, “ujarnya
Ia mengaku, sebelum dibangun pagar tembok tersebut, disitu sudah ada jalan untuk warga.
“Sebelum beta bangun, saya minta BPN turun.Tapi yang jauh lebih itukan dari BPN. BPN tolonglah kasih surat. Sampai saat ini katong belum dapat. Tolong kasih saya rekomendasi yang benar itu yang mana, “ujarnya
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya siap membuka akses jalan kepada masyarakat setempat.
“Beta berjanji akan membuka akses jalan kepada masyarakat setempat, ” katanya
Menurutnya, ini bukan masalah besar yang penting duduk bersama semua pihak seperti apa pokok perkaranya.
“Ini beta (saya) janji akan koordinasi dengan BPN, ” katanya
Sementara Kepala BPN Kota Kupang, Vivi Ganggas mengatakan terkait kasus penutupan jalan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pihaknya pernah dipanggil oleh DPRD Kota Kupang pada bulan Juni 2020 lalu, untuk menggelar rapat.









Tinggalkan Balasan