Sebagai acuan dan dasar regulasi, Kepala Kantor Agama Sikka telah memberikan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri kepada Camat Palu’e, dan pihak Kepolisian.

“Selama ini belum ada aduan dalam bentuk surat resmi dari masyarakat Kecamatan Palu’e. Kita hanya mendapat informasi dari pihak Kepolisian, sehingga kita melakukan deteksi secara dini,” tutup Herman Yosep.

Untuk diketahui, aliran kepercayaan di bawah pimpinan Pdt. Stefanhs Sosu, M.Th dengan mengatasnamakan IFGF-GISI ( International Full Gospel Felowship – Gereja Injil Seutuhnya Internasional ) telah tercatat dan diakui berdasarkan Surat Keputusan Dirjend Bimas Kristen Depertemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor : DJ III /Kep / HE0.5 / 28 / 488 / 2004

Dalam waktu dekat akan ada kunjungan dari Dirjend Bimas ke Kabupaten Sikka dan selanjutnya akan ke Pulau Palue sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masy. Palue berkaitan Aliran IFGF-GISI.*