Dia mengaku telah meminta pejabat teknisnya dan penyelenggara Kristen, menemui Pdt. Stef Sosu di Wailiti, dan menyampaikan agar, segera mengurus seluruh kelengkapan administrasi.

“Setelah semua beres, baru boleh beribadah. Kalau belum, jangan dulu. Saya juga minta agar Pdt. Stef Sosu tidak pergi ke Palu’e,” ungkap Herman Yosep.

Terhadap penolakan warga Kecamatan Palu’e, dia menegaskan hal tersebut dimengerti sebagai aspirasi. Herman menjelaskan, terdapat berbagai aturan dan syarat yang harus dipenuhi, jika sebuah aliran kepercayaan ingin disebarluaskan.

“Misalnya harus ada 90 atau 60 persen warga masyarakat yang sudah menganut Agama di situ, baru boleh mendirikan rumah ibadah. Kedua, jangan memaksa orang yang sudah beragama untuk masuk Agamamu,” tegasnya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi polemik dan gejolak yang akan terjadi di Pulau Palu’e, maka Herman Yosep meminta agar aktivitas keagamaan Gereja GISI dihentikan.

“Jadi yang dibolehkan itu, mereka yang belum beragama mari kita lomba-lomba pergi mengajak mereka untuk mereka mau beragama. Kalau dia pergi kesana dan memaksa mereka itu yang dia salah makanya kita minta untuk hentikan,” ucap Herman.