Dalam pernyataannya, Peradan menilai bahwa Kepala Desa Merdeka juga terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Diantaranya memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Peradan juga menilai Kades Merdeka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.

Berdasarkan SEMA Nomor: 4 tahun 2016, pengusaha lokal BL dapat dikatakan mempunyai itikad buruk dengan membayar tanah milik desa Merdeka senilai Rp200 Juta.

Tanah tersebut lantas telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata.

“Hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara,” imbuh Peradan dalam analisis hukumnya.

Di akhir pernyataannya, Peradan meminta Kajari Kabupaten Lembata untuk Segera menetapkan Kepala Desa Merdeka dan BL sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kejari Lembata juga diminta untuk segera menahan Kepala Desa Merdeka dan BL serta segera menyita sertifikat tanah milik BL yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.*