Kejari Lembata Didesak Tetapkan Kades Merdeka dan BL Jadi Tersangka

Tanah sengketa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata / Eman Krova

Kupang, KN – Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Lembata, untuk menetapkan Kades Merdeka dan BL sebagai tersangka.

Mereka didiga kuat terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah milik Desa, di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT.

“Karena aset yang disita Kejari Lewoleba dan telah dikelola pengusaha lokal BL, merupakan objek sengketa dalam perkara tersebut,” tulis Peradan dalam analisis hukum yang ditandatangani ketua Peradan Lembata, Yusuf Maswari Paokuma, SH, Senin 15 Maret 2021.

Menurut Peradan, aset tanah tersebut bermasalah, ketika Kejaksaan Negeri Lewoleba mengendus adanya dugaan pengalihan aset ke pihak lain.

Sehingga dalam pandangan hukumnya, Peradan menduga Kepala Desa Merdeka telah menjual atau menghibakan tanah milik desa tersebut kepada seorang pengusaha lokal berinisial BL tanpa melalui musyawarah masyarakat Desa.

“Sesuai rujukan hukum, Kades Merdeka telah mengabaikan hal berpendapat masyarakat Desa Merdeka,” jelas Peradan.

Dalam pernyataannya, Peradan menilai bahwa Kepala Desa Merdeka juga terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terjadi Lagi di Lembata, Kali Ini Pelakunya Pacar dan Sepupu Korban

“Diantaranya memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Peradan juga menilai Kades Merdeka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.

Berdasarkan SEMA Nomor: 4 tahun 2016, pengusaha lokal BL dapat dikatakan mempunyai itikad buruk dengan membayar tanah milik desa Merdeka senilai Rp200 Juta.

Tanah tersebut lantas telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata.

“Hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara,” imbuh Peradan dalam analisis hukumnya.

Di akhir pernyataannya, Peradan meminta Kajari Kabupaten Lembata untuk Segera menetapkan Kepala Desa Merdeka dan BL sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kejari Lembata juga diminta untuk segera menahan Kepala Desa Merdeka dan BL serta segera menyita sertifikat tanah milik BL yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.*