Kupang, KN – Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Lembata, untuk menetapkan Kades Merdeka dan BL sebagai tersangka.
Mereka didiga kuat terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah milik Desa, di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT.
“Karena aset yang disita Kejari Lewoleba dan telah dikelola pengusaha lokal BL, merupakan objek sengketa dalam perkara tersebut,” tulis Peradan dalam analisis hukum yang ditandatangani ketua Peradan Lembata, Yusuf Maswari Paokuma, SH, Senin 15 Maret 2021.
Menurut Peradan, aset tanah tersebut bermasalah, ketika Kejaksaan Negeri Lewoleba mengendus adanya dugaan pengalihan aset ke pihak lain.
Sehingga dalam pandangan hukumnya, Peradan menduga Kepala Desa Merdeka telah menjual atau menghibakan tanah milik desa tersebut kepada seorang pengusaha lokal berinisial BL tanpa melalui musyawarah masyarakat Desa.
“Sesuai rujukan hukum, Kades Merdeka telah mengabaikan hal berpendapat masyarakat Desa Merdeka,” jelas Peradan.



Tinggalkan Balasan